Strategi Pemenangan Pemilu Legislatif Berbasis Pengorganisasian
By Abi Zahidah - Maret 16, 2018
PENDAHULUAN
Berdasar pada pengalaman Pemilu sebelumnya, boleh dikatakan, strategi pemenangan yang dilakukan dan diupayakan partai dan caleg adalah strategi MENEMBAK KE UDARA. Artinya, Sasaran dari kerja-kerja pemenangan adalah massa secara umum, tanpa tahu siapa sesungguhnya “massa” tersebut. Strategi semacam itu, dalam beberapa hal tentu saja masih layak dilakukan, namun demikian, dimana “satu pemilih bisa mengenakan 5 atau 10 kaos partai yang berbeda-beda” kampanye semacam itu saja tidak cukup, diperlukan sebuah strategi yang mampu mengetahui dan mengenal calon pemilih, bahkan harus mampu mengenal pemilih satu-persatu (bahkan by name-by adress), sehingga calon pemilih dapat diketahui jumlah dan juga presentesinya dalam pemilihan. Dan untuk itu dibutuhkan tidak saja sebuah kampanye, melainkan juga sebuah pengorganisasian yang solid, terarah, dan disiplin.
MEMILIH SUARA adalah sebuah strategi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
TUJUAN
Tujuan Utama dari Strategi memilih suara adalah memenangkan Pemilihan Umum Legislatif dalam arti pemenangan satu orang Calon Legislatif untuk satu Daerah Pemilihan. Dan karena strategi ini berbasis pada pengorganisasian, sesungguhnya strategi ini sekaligus dapat dijadikan ajang rekruting kader partai dalam kepentingan jangka panjang, terutama bagi partai kecil atau partai baru. Namun demikian, Strategi ini, dalam format yang sedikit berbeda, dapat dipakai untuk memenangkan Partai dan tidak hanya caleg saja (tergantung kebutuhan).
TARGET
Adapun target dari strategi ini adalah: 1. (Jika strategi ini digunakan oleh partai) Meraih suara minimal sejumlah kebutuhan 1 kursi pada tiap-tiap Daerah Pemilihan (suara untuk memenuhi kebutuhan 1 kursi tidak harus sejumlah BPP, bisa jadi hanya membutuhkan 50% BPP). 2. (Jika digunakan oleh Personal Caleg) Meraih sekurang-kurangnya 30% BPP atau sejumlah suara yang dikehendaki sang Caleg. Keterangan : * Target dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan juga realistis dan tidaknya. Semakin tinggi suara yang ingin dicapai, semakin sulit pelaksanaannya, dan semakin besar pembiayannya.
DESKRIPSI SINGKAT
Strategi pemenangan MEMILIH SUARA ini berdasar pada suatu proses pengorganisasian team yang dibentuk sampai pada level desa atau bahkan RW/RT. Kerja-kerja colecting suara sepenuhnya berada pada team paling bawah (tingkat desa atau RW/RT). Sedang team yang berada pada level kecamatan, kabupaten, dan di atasnya sesungguhnya hanya berperan sebagai pendukung dari kerja-kerja team pada tingkat desa atau dibawahnya. Contoh: Untuk memenuhi angka 30% BPP caleg DPR-RI Daerah Pemilihan DIY, suara yang dibutuhkan adalah 97,296 Suara. Jika target perolehan suara ini dibagi per wilayah administrasi, maka seorang caleg harus memperoleh suara rata-rata per kecamatan sebesar 1,247 suara, 222 suara per desa/kelurahan, 9,47 suara per RW, dan 3,8 suara per RT. Untuk memudahkan, kita bulatkan kebutuhan suara rata-rata per RT adalah 4 suara. Dengan demikian maka suara yang akan diraih adalah sebesar 108,512 suara. Untuk memperoleh suara rata-rata 4 suara per RT, maka dibutuhkan minimal 1 orang anggota team yang mengkoordinir 5 RT di wilayahnya, atau setara dengan 20 suara. Dengan demikian, sedikitnya dibutuhkan 5,425 orang anggota team yang tersebar secara merata pada tiap-tiap 5 RT di seluruh desa/kelurahan. Sesungguhnya, semakin kecil jumlah suara yang menjadi tanggung jawab 1 anggota Team, semakin mudah menjaga dan merawatnya. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah: 1.) Pemetaan medan, termasuk penentuan jumlah suara dan pembagiannya menurut wilayah administrasi, 2.) kemudian menentukan keinginan dan kebutuhan pemilih, sebelumnya harus dilakukan survey. 3.) Rekrut dan Pendidikan team, dan mulai menandai calon pemilih dan tokoh-tokoh yang dapat menjadi jembatan komunikasi 4.) Melaksanakan acara pertemuan-pertemuan, hal-hal karikatif, dan juga sedikit “kampanye udara”. 5.) team desa mencatat dan menentukan pemilih (nama, alamat, dan no telp jika ada), 6.) Turba, Bantuan, dan agenda-agenda lain (tentu yang diarah hanya mereka yang sudah dipilih oleh team desa). 7.) evalusi kerja kampanye - cheking suara – evaluasi. 8.) serangan terakhir. Tentu saja, improvisasi akan sangat banyak terjadi sesuai dengan perkembangan lapangan, dan aksi-aksi yang dilakukan tidak mesti menurut sebagaimana di atas, sangat dimungkinkan ada beberapa aksi yang dilakukan bersamaan, dan ada yang berganti urutan; sesuai kebutuhan lapangan.
TEAM PEMENANGAN
Sebagaimana di atas, Inti daripada kerja-kerja pencarian dan penjagaan suara dilakukan oleh team pada tingkat desa. Namun demikian tanpa dukungan dari team yang berada di level atasnya, team tingkat desa tidak akan mampu melakukan penyisiran dan pencarian suara secara maksimal. Team tingkat desa adalah “pasukan lapangan” dan boleh dikatakan sebagai “pasukan infanteri” garis depan yang membutuhkan support dan dukungan penuh dari team-team lainnya. oleh karenanya akan dijabarkan disini beberapa team pendukung yang supportnya dibutuhkan:
1. Team Olah Data (Intelijen)
Team ini merupakan team yang bertanggung jawab menyediakan semua informasi dan data yang dibutuhkan team lain. Beberapa tugas utama team ini adalah :
a. Collecting
Data Akurat dan tidaknya sebuah kampanye terletak pada sebanyak dan seakurat apa data yang dimiliki team. Seperti mengenal medan, diri sendiri, dan musuh adalah setengah dari kemenangan. Data yang harus dimiliki team sekurang-kurangnya adalah:
1. Data Monografi, meliputi jumlah penduduk, jumlah pemilih, agama, suku, organisasi, mata pencaharian, kultur, dan sebagainya.
2. Data Geografi, peta kabupaten/kota, peta desa.
3. Data Administrasi, pembagian wilayah administrasi sampai pada level terkecil, yaitu RT.
4. Data perolehan suara Pemilu sebelumnya untuk semua tingkatan legislatif.
5. Data calon legislatif kompetitor yang meliputi biodata rinci, kans perolehan suara.
b. Survey
Survey dimaksudkan untuk mengetahui dan memetakan kebutuhan dan keinginan pemilih, sehingga nanatinya Slogan Kampanye, Program, Pernyataan dan komentar caleg, dan lain-lain dapat langsung menyentuh otak dan hati pemilih. Selain itu dalam Strategi MEMILIH SUARA survey juga bermaksud untuk menandai kontak-kontak yang dapat menjadi jembatan komunikasi.
c. Analisis
Selain mengumpulkan data dan survey, team juga harus menganalisis data yang sudah dimiliki, termasuk melakukan perencanaan strtagis terkait dengan program kampanye dan peta medan.
d. Rekomendasi
Selain itu semua, tentu saja team harus punya kekuatan untuk memberikan rekomendasi dan petunjuk kepada team lain dan team pengumpul suara. Pada level ini, team menjadi markas yang memberikan peta jalan kepada tiap-tiap “agen lapangan”. Team ini cukup di bentuk pada level paling tinggi, artinya pada tiap-tiap Dapil untuk DPR-RI. Anggota Team adalah orang-orang yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan sebuah team olah data, paling pas jika team ini diisi oleh mahasiswa atau sarjana (belum menikah).
2. Team Event Organizer
Team ini bertanggung jawab untuk melakukan seluruh rangkaian kegiatan kampanye, terutama kampanye programatik yang melibatkan massa. Namun tenaga dari team ini juga harus dapat diperbantukan untuk melakukan survey dan konsolidasi.
3. Team Kreatif
Team ini bertanggung jawab untuk menyediakan disain bahan-bahan publikasi dan sosialisasi mediatik yang diolah dari rekomendasi team olah data. Team ini cukup dibentuk pada level Koordinator Dapil. Tentu saja paling cocok diisi para desainer dan orang-orang komunikasi (sedapat mungkin belum menikah).
4. Team Pengumpul Suara
Inilah team yang bertanggung jawab penuh di dalam pencarian, pengumpulan, dan penjagaan suara. Team ini dapat dibagi ke dalam beberapa fungsinya kegiatan:
a. Team Rekruting dan Diklat
Setelah mengetahui target suara yang dibutuhkan pada masing-masing wilayah administrasi. Pertama-tama yang harus dilakukan adalah rekruting team. Tentu saja ini adalah PEKERJAAN BERAT, karena dalam tiap Dapil untuk DPR-RI sedikitnya dibutuhkan 6000an anggota team yang tersebar di seluruh wilayah administrasi. Selain itu, jika salah menentukan kualifikasi dan sistem yang diterapkan keliru, agenda rekruting ini akan memakan biaya tinggi, sekaligus nantinya perawatannya pasti akan lebih tinggi lagi. Oleh karenanya dibutuhkan teknik, mekanisme, perencanaan, dan perawatan khusus yang Murah, Solid dan cepat pembentukannya. (Metode Rekruting dan Pengorganisasian Team akan dijelaskan dalam tulisan khusus).
b. Pembuat Program
Team ini layaknya adalah “Pasukan Artileri” yang harus selalu siap-sedia melakukan back up terhadap team yang berada di garis depan.
c. Penyisir Suara
Dalam keseluruhan team, inilah sesungguhnya team inti dari seluruh team yang ada. Team ini adalah pasukan garis depan. Di tangan tiap-tiap 1 orang dari merekalah 20 suara dipegang. Mereka adalah warga dari 5 RT yang paling dekat secara geografis. Kualifikasi dari anggota team ini adalah: pemuda dan belum menikah, sedapat mungkin bukan tokoh pemuda, apalagi tokoh masyarakat.
Sedikitnya ada 3 (tiga) kegiatan untuk Penyisir Suara yang harus dilakukan secara bertahap dan "door to door" (Silaturrahmi):
1. Popularitas. "Tak kenal maka tak sayang" begitulah kata pepatah. Tahap pertama yang harus dilakukan oleh Penyisir Suara adalah memperkenalkan biografi, visi dan misi serta program-program Caleg kepada masyarakat luas.
2. Akseptabilitas/Likeabilitas.
Setelah masyarakat mengenal sosok atau biografi, visi dan misi serta program-program Caleg maka tahap selanjutnya adalah "sayang", yakni: membuat masyarakat simpati dan empati kepada Caleg.
3. Elektabilitas.
Setelah "sayang" tahap berikutnya adalah mengajak masyarakat untuk memilih Caleg dengan hati dan kesadarannya. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Team Penyisir Suara perlu dibekali properti atau souvenir sebagai alat bantu peraga untuk mengkomunikasikan sosok Caleg yang harus dipilih kepada masyarakat, diantaranya:
1. Kartu Nama Caleg
2. Stiker Caleg
3. Seragam pemilih suara Caleg berupa kaos atau baju
4. Kalender Caleg
5. Baliho Caleg atau Bendera Caleg, dll
Keseluruhan Team yang dimaksud di atas adalah team pemenangan independen dan HARUS INDEPENDEN, artinya berada di luar institusi partai namun harus bergerak sinergi dengan team pemenangan pemilu milik partai. Mudahnya bolehlah team ini disebut sebagai RELAWAN.
PENDANAAN
Setiap orang tentu saja akan beranggapan, pendanaan dari bangunan team yang berjumlah 6000an atau bahkan lebih untuk hanya 1 Dapil DPR-RI pastilah sangat mahal. Hal itu benar sejauh orang berpikir bahwa seluruhnya harus dirawat dengan uang. Dan sejauh orang berpikir seluruhnya ditanggung oleh 1 orang. Karena Strategi ini berbasis pada sistem pengorganisasian, maka uang sesungguhnya hanyalah back up saja. Namun tentu saja, uang tetap dibutuhkan. Itu pertama, kedua, sistem ini mengandaikan diterapkannya kerja bertingkat. Artinya 1 bagunan sistem dengan 1 team pelaksana, dapat mengerjakan kepentingan beberapa caleg sekaligus, yakni caleg dengan nomor urut sama dari seluruh level.
Contoh: Team membutuhkan dana 100 juta. Karena team bekerja untuk memenangkan caleg no urut 3 untuk DPR-RI, nomor urut 3 untuk DPRD Tingkat 1 dan Caleg no urut 3 DPRD Kabupaten/kota maka pendanaan yang dikeluarkan oleh masing-masing caleg tentu tidak sampai 100 juta. Ilustrasi: untuk memenuhi kebutuhan survey di Dapil Jatim III, team membutuhkan 20 juta untuk tiap kabupaten. Jatim III ada 3 kabupaten. Maka dana yang dibutuhkan adalah 60 Juta. Adapun untuk seluruh Caleg semua level yang bernomor urut sama dari 1 partai jumlahnya adalah: 1. 1 orang Caleg DPR-RI 2. 1 orang Caleg DPRD Tingkat I 3. 16 orang caleg DPRD Tingkat II jumlah = 18 orang. Jika kebutuhan dana tersebut di bagi rata maka jumlah urunan masing-masing caleg kl. Rp 3.400.000. tapi tentu saja urunan Caleg dari level yang lebih tinggi juga lebih tinggi nominalnya. Demikianlah seterusnya.
STRATEGI KAMPANYE PEMENANGAN PEMILU
LEGISLATIF Bangunan Sistem kampanye sejatinya sangat berpengaruh terhadap perolehan suara pada pemilu. Secara sederhana dan singkat barangkali beberapa model dibawah ini jamak ditemui:
1. Pencitraan
Pencitraan biasanya dilakukan guna mengenalkan (sosialisasi) tokoh atau partai. Biasanya menggunakan media : Iklan (Baik cetak ataupun elektronik), Papan Reklame, Spanduk, Poster, Stiker, dan media-media promo lainnya. Catatan: Hal ini penting sejauh dimaknai sebagai sebuah “serangan udara” yang tidak terpisah dari program lainnya. Namun, metode ini tidak mampu mengukur efektifitas dirinya sendiri. Diperlukan bantuan perangkat lain untuk mengukurnya, dan kuantitasnya tidak selalu berbanding lurus dengan hasilnya.
2. Kampanye Publik
Yang dimaksud kampanye publik adalah kampanye yang dilakukan dengan pengumpulan massa. Biasanya berbentuk: Vergadering (rapat akbar), Konvoi, Mujahadah, Istighatsah, Dialog Publik, dan lain semacamnya. Catatan: Hal ini menjadi berarti sejauh juga dimaknai sebagai “Serangan Udara” atau “Serangan Laut” yang juga tidak terpisah dari program lainnya. sebagaimana pada metode pencitraan, model ini juga tidak mampu mengukur jumlah suara yang bakal diraih dari hasil kampanye. Kalaupun ada sejumlah massa berkumpul, hal tersebut juga tidak dapat dijadikan patokan jumlah suara yang akan diraih, apalagi ditengah maraknya fenomena “satu orang pemilih dapat mengenakan 5 atau 10 kaos partai yang berbeda-beda”. Lain daripada itu, kampanye semacam ini tidak mengarah ke 1 orang Caleg, melainkan partai secara umum.
3. Meraih Simpati
Tokoh Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, Tetua Adat, Pemimpin Pergerakan, Ketua Perhimpunan Profesi, Pemimpin Teritorial Pemerintahan) seringkali juga menjadi rebutan partai atau caleg. Harapannya dengan meraih “Kepalanya”, “Leher sampai ujung Kakinya” juga akan ikut. Catatan: Hal ini juga menjadi penting sejauh diposisikan sebagai jembatan penghubung atau pelempang jalan bagi program dan “serangan” lainnya. dalam mendongkrak perolehan suara, sedikit banyak upaya ini efektif sejauh tidak ada hal-hal memaksa dari eksternal (lawan) yang mengacaukan soliditasnya. Namun demikian penting diperhatikan bahwa ada fenomena pembangkangan diam-diam dari massa terhadap patron tokoh-tokoh yang disebut di atas. Selain itu, biasanya para tokoh-tokoh tersebut “harga simpati dan dukungannya” mahal, sedang kerjanya minim. (disini peluang Strategi MEMILIH SUARA nantinya dapat mengobok-obok pengaruh para tokoh tersebut).
4. Turba
Selain Beberapa Hal di atas, yang biasanya tidak satupun Partai atau lebih tepatnya Caleg melupakan adalah Turba alias Menyapa Pemilih. Bagi Caleg yang memiliki investasi sosial yang tinggi diluar kepentingan pemilu tentu dapat mengandalkan teknik ini. Teknik ini juga sering dimaknai sebagai “Serangan Darat”. Singkatnya hal ini dilakukan dengan mengunjungi pemilih dengan cara : Dari pintu ke pintu mengunjungi kerabat, teman, kolega, dsb. Hadir di acara komunitas (baik yang natural ataupun direkayasa), hadir di forum-forum, baik formal ataupun non formal, dsb. Catatan: Bagi Caleg yang memiliki investasi sosial tinggi, hal ini efektif, namun pengukuran jumlah raihan massa hanya berdasar asumsi. Bagi Caleg yang minim investasi sosialnya, harus lebih rajin dan berhati-hati menggunakan teknik ini, jangan sampai menjadi boomerang, serta harus didukung dengan perangkat dan teknik lainnya.
5. Program
Salah satu bagian dari agenda kampanye yang juga tidak pernah dilupakan adalah Program, program bentuknya dapat bermacam-macam: dari penyedian air bersih, pembuatan sumur, perbaikan jalan kampung, pembangunan listrik desa, bio energy, pengolahan sampah dan limbah industri, bantuan alat-alat pertanian, bantuan ternak, perbaikan rumah ibadah, dan lain sebagainya. Harapannya, warga yang telah dibantu tersebut dapat semakin mantap untuk memberikan dukungannya. Pada beberapa hal, hal ini dapat diposisikan sebagai “back up artileri bagi pasukan infanteri”. Catatan: Upaya ini pasti ada hasilnya, tapi semua partai pasti sama-sama melakukan, jika celaka, sang caleg justru hanya buang rupiah, karena ternyata suaranya justru lari ke caleg lain karena nyumbangnya lebih banyak. Tapi jika diatur dengan baik dan sinergi dengan agenda dan bagian lainnya, hal ini mampu mengikat pemilih. Tapi tentu, biasanya urunannya juga lumayan.
6. Money Politik (Tidak Direkomendasikan)
Money politics atau politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya dia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Perwujudan tindakan money politics dalam pemilu diantaranya: -Serangan fajar -Mobilisasi dana pemilu -Influence buying -Bantuan religius -Entertaining penyelenggara pemilu -Mahar (beli kursi, seat buying) Secara hukum, praktik politik uang tegas dilarang, dan termasuk tindak pidana dengan jerat hukuman seperti di atas. Secara etika, politik uang merupakan sebuah praktik kotor, karena di situ ada hak orang yang dibeli dengan harga murah.
Di dalam KUHP (induk pidana umum) terdapat 5 pasal mengenai tindak pidana “Kejahatan Terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan” yang ada hubungannya dengan pemilihan umum. Di sini saya akan mengutip 1 pasal terkait delik money politik — yaitu pada Pasal 149 yang berbunyi; “...menyuap atau berjanji menyuap seseorang agar jangan menggunakan haknnya untuk memilih; diancam pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah”. Kemudian dari KUHP tsb, delik dirumuskan dan dikodifikasi ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Berikut bunyi lengkapnya; “barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” — Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No. 3/1999. “pelaksana peserta atau petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu” – Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No. 10 Tahun 2008. Delik money politik juga diatur dalam undang undang Pilkada Tahun 2004 dengan bunyi; “setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp satu juta rupiah (1.000.000) “ – UU Pilkada No. 32 Tahun 2004 Pasal 117. Catatan: Butuh duit banyak dan juga beresiko tinggi terkena sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana. (dalam Strategi MEMILIH SUARA teknik ini juga diberi tempat, tapi tidak seperti menabur pupuk, akan tetapi untuk menutupi kekurangan suara yang error dalam pengorganisasian. Jadi jumlah amplop yang ditebar sesuai dengan jumlah kekurangan suara yang ditargetkan).
PENUTUP
Demikianlah deskripsi singkat tentang Strategi MEMILIH SUARA, agar tidak salah dalam memilih suara demi kemenangan yang dapat diukur dan terukur. Selanjutnya tinggal do’a, usaha dan tawakal kepada Yang Kuasa.
Sumber: Pihak ketiga yang berkompeten
0 komentar