Hukum Money Politics (Politik Uang) Dalam Kacamata Islam
By Abi Zahidah - April 26, 2018
Oleh : H. Muhammad Saifullah, Lc, M.Pd.I
Memperhatikan kondisi polotik yang berkembang saat ini, dipandang sebagian besar masyarakat sangat sarat dengan permainan politik uang (Money politik), baik baik pada saat pemilu untuk memilih Gubernur, memilih anggota legislatif (DPR), memilih presiden, Bupati, bahkan sampai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades), dan ironisnya kadangkala merembet sampai pada pemilihan ketua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Money politics atau politik uang adalah semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya untuk memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang menurut ketentuan undang-undang pemilu atau dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu.
Hal-hal yang mendorong terciptanya Money Politics, dimasyarakat adalah sebagai berikut:
Tidak adanya komitmen pejabat atau pegawai dan sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai keimanan, misalnya perasaan diawasi oleh Allah SWT, dan keyakinan akan perhitungan amal pada hari kiamat.
Tidak adanya komitmen pejabat atau pegawai dan sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, bersih, menjaga rasa malu (‘iffah) serta menjaga kehormatan diri.
Tidak adanya system pemantauan dan pengawasan yang efektif dari atasan sampai bawahanya, dan kalaupun ada merekapun cenderung menunda nunda pelaksanaanya.
Merebaknya budaya Nepotisme, basa basi, dan lobi-lobi sedang konsentrasi hanya pada titik-titik pengecualian disertai ketiadaan komitmen memegang peraturan, system, kaidah, dan prosedur, serta tiadanya panutan yang dapat diteladani.
Dan diantara money politics yang merebak di masyarakat kita yakni:
a. Pemberian hadiah dengan penukaran kupon.
b. Pemberian bantuan kepada masyarakat.
Persoalan money politics harus dilihat dari segi unsur-unsur yang melingkupi, dalam hal ini money politics mengandung dua unsur pertama sebab yakni ada maksud dan tujuan untuk mempengaruhi aspirasi dan pandangan politik seseorang, dan unsur yang kedua akibat yakni akibat dari tindakan pemberian uang atau barang tertentu. Jika demikian adanya maka mempengaruhi massa pada saat pemilu sama dengan Rishwah, karena money politics secara umum sering dinilai dengan uang bujuk atau uang suap atau sogok.
Rasulullah SAW pun secara tegas memberi peringatan untuk menjauhi praktek Rishwah, beliau bersabda:
ﻭﻋﻦ ﺛﻮﺑـﺎﻥ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗـﺎﻝ : ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳـﻠّﻢ ﺍﻟﺮﺍﺷﻰ ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻰ , ﻭﺍﻟﺮﺍﺋﺶ , ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻤﺸﻲ ﺑﻴﻨﻬﻤـﺎ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺒﺰﺍﺭ , ﻭﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ )
Artinya : Hadits riwayat sahabat Tsauban beliau berkata ” Rasulullah SAW telah melaknat Tukang Suap, Penerima Suap, dan yang menjadi perantara dari kedua belah pihak.
Sebagai muslim yang Wara’ yang mempunyai sifat berhati hati dalam mengambil hukum maka kita haruslah bijak dalam menilai sesuatu, jika memang kita ingin selamat dunia akhirat, jauh dari fitnah, maka marilah kita jauhi praktek money politics walaupun kita dalam keadaan terpaksa.
0 komentar