Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

By Abi Zahidah - Maret 23, 2018


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 merupakan pengganti dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Dasar pertimbangan lahirnya undang-undang ini adalah adanya tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 dimana pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang No.10 tahun 2008 telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311. Adapun pengelompokan jenis-jenis tindak pidana pemilu dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota (pasal 260-268). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 260).
2. Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih (Pasal 261).
3. Mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal 262)
4. Petugas PPS/PLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih (Pasal 263)
5. Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam hal pemutakhiran data pemilih yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih (Pasal 264)
6. Penyuapan (Pasal 265)
7. Mengaku sebagai orang lain (Pasal 266)
8. Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta pemilu (Pasal 267)
9. Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan kelengkapan administrasi bakal calon anggota legislative (Pasal 268).

Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, maupun larangan-larangan dalam berkampanye (pasal 269-282). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Melakukan kampanye luar jadwal KPU (Pasal 269)
2. Melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu (Pasal 270)
3. Pelaksana kampanye yang melanggar (Pasal 271)
4. Pejabat Negara yang melanggar pelaksanaan kampanye (Pasal 272)
5. Pelanggaran yang dilakukan anggota PNS,TNI/POLRI dan pernagkat desa dalam pelaksanaan kampanye (Pasal 273)
6. Melaksanakan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang dan imbalan lain (Pasal 274)
7. Anggota KPU yang melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu (Pasal 275)
8. Memberi atau menerima dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan (Pasal 276)
9. Menerima dana kampanye dari pihak asing atau pihak yang tidak jelas identitasnya (Pasal 277)
10. Menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye pemilu (Pasal 278)
11. Pelaksana kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu (Pasal 279)
12. Pelaksana, peserta, atau petugas kampanye yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu (Pasal 280)
13. Memberikan laporan yang tidak jelas dalam laporan dana kampanye (Pasal 281)
14. Mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat dalam tenang (Pasal 282).

Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara (pasal 283-287, pasal 289-292, dan pasal 294-295). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ketua KPU yang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan (Pasal 283)
2. Perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU (Pasal 284)
3. Perusahaan yang tidak menjaga kerahasiaan,keamanan, dan keutuhan surat suara (Pasal 285)
4. Menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya saat pemungutan suara (Pasal 286)
5. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan pada saat pemungutan suara (Pasal 287)
6. Mengaku dirinya sebagai orang lain saat pemungutan suara (Pasal 289)
7. Memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS yang berbeda (Pasal 290)
8. Menggagalkan pemungutan suara (Pasal 291)
9. Majikan/atasan yang menghalangi seorang pekerja untuk memberikan suaranya (Pasal 292)
10. KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan surat suara pengganti kepada pemilih (Pasal 294)
11. Petugas pembantu pemilih yang memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain (Pasal 295)

Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tambahan pasca pemungutan suara atau pencoblosan suara (pasal 288, 293, dan pasal 296-311). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menyebabkan peserta pemilu mendapatkan tambahan atau berkurangnya perolehan suara (Pasal 288)
2. Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel (Pasal 293)
3. Anggota KPU tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS padahal dalam persyaratan untuk pemungutan suara ulang terpenuhi (Pasal 296)
4. Menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang sudah tersegel (Pasal 297)
5. Mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara (Pasal 298)
6. Anggota KPU yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan sertikat penghitungan suara (Pasal 299)
7. Merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu (Pasal 300)
8. Ketua KPPS/KPPSLN tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu (Pasal 301)
9. KPPS/KPPSLN tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu,pengawas pemilu lapangan, PPS, dan PPK (Pasal 302)
10. KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara dan meyerahkan kotak suara tersegel, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK (Pasal 303)
11. Pengawas Pemilu lapangan (PPL) yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU (Pasal 304)
12. PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara (Pasal 305)
13. KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional (Pasal 306)
14. Melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil penhitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara (Pasal 307).
15. Melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu (Pasal 308)
16. KPU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 309)
17. Bawaslu/Panwaslu yang tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU,PPK,PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN (Pasal 310)
18. Penyelenggaran pemilu melakukan pelanggaran pidana pemilu (Pasal 311)

Sumber :
http://www.negarahukum.com/hukum/jenis-jenis-tindak-pidana-pemilu.html

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar