Struktur dan Tugas

1. Ketua
2. Sekretaris 
3. Bendahara 
4. Ketua Bidang Pemenangan Wilayah I
5. Ketua Bidang Pemenangan Wilayah II

Koordinator dan Pengawas Program Pemenangan
7. Kec. Madat
8. Kec. Pante Bidari
9. Kec. Simpang Ulim 
10. Kec. Julok
11. Kec. Darul Aman 
12. Kec. Darul Falah
13. Kec. Darul Ihsan 
14. Kec. Indra Makmu
15. Kec. Nurussalam 
16. Kec. Idi Rayeuk 
17. Kec. Idi Timur 
18. Kec. Idi Tunong
19. Kec. Peudawa
20. Kec. Peureulak Barat 
21. Kec. Peureulak 
22. Kec. Peureulak Timur 
23. Kec. Sungai Raya 
24. Kec. Banda Alam 
25. Kec. Rantau Peureulak 
26. Kec. Rantau Selamat 
27. Kec. Serbajadi 
28. Kec. Simpang Jernih 
29. Kec. Peunaron
30. Kec. Birem Bayen 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Ketua Bappilu

Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemenangan partai dalam Pemilu  Legislatif  Tahun 2019.

Dalam bekerja dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara.

Bertugas mengarahkan dan memaksimalkan seluruh elemen Bapillu dalam rangka usaha pemenangan partai.

Bersama-sama dengan bidang terkait, merumuskan program pemenangan partai.

Secara rutin meminta, menerima Laporan Pengawasan dan Evaluasi pelaksanaan program pemenangan dari Ketua Bidang Pemenangan Wilayah 1 dan 2.

Membentuk  Panitia Seleksi  Calon Legislatif Partai untuk Pemilu Legislatif Tahun 2019.

Melakukan faktualisasi kinerja elemen Bapillu.

2. Ketua Bidang Pemenangan

Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemenangan partai dalam wilayah kerja masing-masing pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.

Dalam bekerja dibantu oleh Koordinator dan Pengawas Program di setiap kecamatan dalam wilayah kerjanya

Bertugas melaksanakan asessmen politik  dalam wilayahnya, sebagai dasar dalam menyusun program pemenangan pemilu.

Bersama dengan ketua merumuskan program pemenangan partai.

Mensosialisasikan program pemenangan  kepada pengurus partai dalam wilayah kerjanya.

Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi penerapan program pemenangan di  seluruh pengurus partai dalam wilayah kerjanya.

Berkewajiban melaporkan progres pelaksanaan usaha pemenangan dalam wilayah kerja masing-masing.

Secara rutin meminta, menerima Laporan Pengawasan dan Evaluasi dari setiap koordinator kecamatan dalam wilayah kerjanya.

Melakukan faktualisasi atas kinerja Koordinator Kecamatan dalam wilayah kerjanya.

3. Koordinator dan Pengawas Program

Bertanggung jawab memastikan  bahwa program pemenangan telah dilaksanakan dengan baik dan benar, oleh seluruh pengurus partai di tingkat kecamatan.

Dalam bekerja Koordinator dan Pengawas Program dibantu oleh Pengurus Partai dalam wilayah kerjanya.

Membantu Ketua Bidang Pemenangan Mensosialisasikan, pengawasi dan evaluasi penerapan program pemenangan partai oleh pengurus partai di tingkat kecamatan.



Berkewajiban melaporkan progres penerapan program  kepada Ketua Bidang Pemenangan.

  • Share: