Struktur dan Tugas
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Ketua Bidang Pemenangan Wilayah I
5. Ketua Bidang Pemenangan Wilayah II
Koordinator dan Pengawas Program Pemenangan
7. Kec. Madat
8. Kec. Pante Bidari
9. Kec. Simpang Ulim
10. Kec. Julok
11. Kec. Darul Aman
12. Kec. Darul Falah
13. Kec. Darul Ihsan
14. Kec. Indra Makmu
15. Kec. Nurussalam
16. Kec. Idi Rayeuk
17. Kec. Idi Timur
18. Kec. Idi Tunong
19. Kec. Peudawa
20. Kec. Peureulak Barat
21. Kec. Peureulak
22. Kec. Peureulak Timur
23. Kec. Sungai Raya
24. Kec. Banda Alam
25. Kec. Rantau Peureulak
26. Kec. Rantau Selamat
27. Kec. Serbajadi
28. Kec. Simpang Jernih
29. Kec. Peunaron
30. Kec. Birem Bayen
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Ketua Bappilu
Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemenangan partai dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Dalam bekerja dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara.
Bertugas mengarahkan dan memaksimalkan seluruh elemen Bapillu dalam rangka usaha pemenangan partai.
Bersama-sama dengan bidang terkait, merumuskan program pemenangan partai.
Secara rutin meminta, menerima Laporan Pengawasan dan Evaluasi pelaksanaan program pemenangan dari Ketua Bidang Pemenangan Wilayah 1 dan 2.
Membentuk Panitia Seleksi Calon Legislatif Partai untuk Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Melakukan faktualisasi kinerja elemen Bapillu.
2. Ketua Bidang Pemenangan
Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemenangan partai dalam wilayah kerja masing-masing pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Dalam bekerja dibantu oleh Koordinator dan Pengawas Program di setiap kecamatan dalam wilayah kerjanya
Bertugas melaksanakan asessmen politik dalam wilayahnya, sebagai dasar dalam menyusun program pemenangan pemilu.
Bersama dengan ketua merumuskan program pemenangan partai.
Mensosialisasikan program pemenangan kepada pengurus partai dalam wilayah kerjanya.
Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi penerapan program pemenangan di seluruh pengurus partai dalam wilayah kerjanya.
Berkewajiban melaporkan progres pelaksanaan usaha pemenangan dalam wilayah kerja masing-masing.
Secara rutin meminta, menerima Laporan Pengawasan dan Evaluasi dari setiap koordinator kecamatan dalam wilayah kerjanya.
Melakukan faktualisasi atas kinerja Koordinator Kecamatan dalam wilayah kerjanya.
3. Koordinator dan Pengawas Program
Bertanggung jawab memastikan bahwa program pemenangan telah dilaksanakan dengan baik dan benar, oleh seluruh pengurus partai di tingkat kecamatan.
Dalam bekerja Koordinator dan Pengawas Program dibantu oleh Pengurus Partai dalam wilayah kerjanya.
Membantu Ketua Bidang Pemenangan Mensosialisasikan, pengawasi dan evaluasi penerapan program pemenangan partai oleh pengurus partai di tingkat kecamatan.
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Ketua Bidang Pemenangan Wilayah I
5. Ketua Bidang Pemenangan Wilayah II
Koordinator dan Pengawas Program Pemenangan
7. Kec. Madat
8. Kec. Pante Bidari
9. Kec. Simpang Ulim
10. Kec. Julok
11. Kec. Darul Aman
12. Kec. Darul Falah
13. Kec. Darul Ihsan
14. Kec. Indra Makmu
15. Kec. Nurussalam
16. Kec. Idi Rayeuk
17. Kec. Idi Timur
18. Kec. Idi Tunong
19. Kec. Peudawa
20. Kec. Peureulak Barat
21. Kec. Peureulak
22. Kec. Peureulak Timur
23. Kec. Sungai Raya
24. Kec. Banda Alam
25. Kec. Rantau Peureulak
26. Kec. Rantau Selamat
27. Kec. Serbajadi
28. Kec. Simpang Jernih
29. Kec. Peunaron
30. Kec. Birem Bayen
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Ketua Bappilu
Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemenangan partai dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Dalam bekerja dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara.
Bertugas mengarahkan dan memaksimalkan seluruh elemen Bapillu dalam rangka usaha pemenangan partai.
Bersama-sama dengan bidang terkait, merumuskan program pemenangan partai.
Secara rutin meminta, menerima Laporan Pengawasan dan Evaluasi pelaksanaan program pemenangan dari Ketua Bidang Pemenangan Wilayah 1 dan 2.
Membentuk Panitia Seleksi Calon Legislatif Partai untuk Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Melakukan faktualisasi kinerja elemen Bapillu.
2. Ketua Bidang Pemenangan
Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemenangan partai dalam wilayah kerja masing-masing pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Dalam bekerja dibantu oleh Koordinator dan Pengawas Program di setiap kecamatan dalam wilayah kerjanya
Bertugas melaksanakan asessmen politik dalam wilayahnya, sebagai dasar dalam menyusun program pemenangan pemilu.
Bersama dengan ketua merumuskan program pemenangan partai.
Mensosialisasikan program pemenangan kepada pengurus partai dalam wilayah kerjanya.
Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi penerapan program pemenangan di seluruh pengurus partai dalam wilayah kerjanya.
Berkewajiban melaporkan progres pelaksanaan usaha pemenangan dalam wilayah kerja masing-masing.
Secara rutin meminta, menerima Laporan Pengawasan dan Evaluasi dari setiap koordinator kecamatan dalam wilayah kerjanya.
Melakukan faktualisasi atas kinerja Koordinator Kecamatan dalam wilayah kerjanya.
3. Koordinator dan Pengawas Program
Bertanggung jawab memastikan bahwa program pemenangan telah dilaksanakan dengan baik dan benar, oleh seluruh pengurus partai di tingkat kecamatan.
Dalam bekerja Koordinator dan Pengawas Program dibantu oleh Pengurus Partai dalam wilayah kerjanya.
Membantu Ketua Bidang Pemenangan Mensosialisasikan, pengawasi dan evaluasi penerapan program pemenangan partai oleh pengurus partai di tingkat kecamatan.
Berkewajiban melaporkan progres penerapan program kepada Ketua Bidang Pemenangan.